Melihat kasus di Kelurahan Panjunan, warga sebenarnya menggunakan tanah negara di bantaran sungai. Bila pemerintah melakukan penertiban, hakikatnya tidak ada kompensasi. Hal itu menjadi risiko warga yang menempati lahan bukan miliknya.
Namun, pemkot tetap memberikan anggaran yang diberi nama kompensasi, atau diistilahkan kerohiman ini. (abd)