TENGAHTANI – Lagi, warga Tangahtani, Kabupaten Cirebon ditangkap oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, lantaran menjual sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT). Tersangka berinisial AS (29), tertangkap tangan saat bertransaksi menjual obat pada Rabu siang (9/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, pengungkapan terhadap tersangka berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka yang berinisial AS kerap menjual obat keras terbatas di rumahnya.
Dari informasi itu, polisi memantau pergerakan tersangka. Benar saja, di rumahnya sering didatangi pemuda. Polisi menduga tersangka melakukan transaksi di rumahnya. Langsung saja, petugas menggerebeknya.
“AS diamankan di samping rumahnya, Rabu siang (9/9). Saat kita geledah, kami menemukan sejumlah obat keras terbatas yang diperjualkan ke lingkungannya,” paparnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengantongi barang bukti berupa 63 butir obat merek Trihexyphenidyl, dan uang tunai senilai Rp60.000 yang diduga dari hasil penjualan. Uang dan obat tersebut dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, yang ditemukan di dalam saku kantong celana bagian depan sebelah kanan.
AS mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat membeli dari seseorang yang berinisial BD. “Dari keterangannya, obat itu didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Bandit. Tapi, identitas dan alamat lengkap tidak diketahui. Tidak jelas,” tandasnya.
AS kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)