DUKUPUNTANG – Keluar masuk penjara menjadi hal biasa bagi pria berinisial AM. Meskipun baru berumur 22 tahun, tapi sudah masuk penjara sebanyak 6 kali. Sekarang pun, AM berada di penjara Mapolsek Dukupuntang lantaran terjerat pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“Pelaku curat yang sekarang kita tahan ini benar-benar residivis. AM ditangkap oleh kami sudah 5 kali dari umur 17 tahun. Satu kalinya, ditangkap di Polsek Gempol karena tipu gelap,” papar Kapolsek Dukupuntang Iptu Apandi melalui Kanit Reskrim Aiptu Sadiya, Kamis sore (10/9).
Menurutnya, AM tidak pernah lama di saat bebas dari penjara. Hanya beberapa bulan bebas AM kembali masuk sel. Seperti sekarang ini, baru keluar 3 bulan, tertangkap lagi karena menyantroni rumah kosong.
Di lingkungan keluarga dan tetangga pun AM terkenal akan kejahatannya. Sampai pihak keluarga AM yang ada di Desa Balad, Kecamatan Dukupuntang pun malu. Bahkan, Kanit Reskrim Aiptu Sadiya mengaku, tidak asing lagi melihat wajah AM. Anggota Polsek Dukupuntang juga banyak yang mengenal pelaku, lantaran lima kali pernah ditangkap.
Tapi, sebanyak lima kali itu, pelaku melakukan kejahatan yang tidak besar. Beberapa kali, karena mencuri di warung, dengan barang bukti yang tak seberapa. “AM pemain tunggal, dulu mencurinya di warung. Sekarang, sasarannya rumah kosong. Barang buktinya pun paling besar curat yang terjadi pada Minggu dini hari (23/8) silam. Sekitar Rp6.500.000,” bebernya.
Kanit juga menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka ketika mencuri di rumah milik Firman Maulana, Blok 1, Desa Cikalahang. Aksi pelaku yang terakhir ini, dilakukan pada Minggu dini hari (23/8) sekitar jam 01.00 WIB.
Ketika tengah malamyang sepi, pelaku mencongkel dan melepaskan kayu lis kusen jendela kamar. Setelah berhasil, pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil barang-barang milik korban yang dianggapnya berharga.
Pelaku mengambil laptop merek Toshiba tipe Satelit C 40 A warna hitam. Setelah itu, pelaku masuk ke kamar lainnya dan mengambil satu tas ransel warna cokelat yang berisi uang tunai sebesar Rp1.500.000.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp6.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukupuntang,” katanya.