Penyidik Periksa Saksi Terkait Pelecehan Jurnalis

0 Komentar

CIREBON – Kasus dugaan penghinaan profesi jurnalis yang dilakukan oleh Ahmad Sobirin alias Wiwing, mantan Kuwu Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, berlanjut dengan pemeriksaan para saksi. Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon melakukan pemanggilan pertama kepada Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon, Muslimin. Ia dimintai keterangan kronologis kejadian tersebut, Jumat (11/9).
Muslimin memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Cirebon, terkait tindak lanjut kasus tersebut. Dalam pemeriksaan itu, ia mendapat 10 pertanyaan dari penyidik, terkait dengan percakapan rekaman yang sebelumnya sudah diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti.
“Penyidik menyodorkan 10 pertanyaan terkait pelecehan profesi jurnalis, yang terdapat di dalam percakapan rekaman. Pertanyaan itu nantinya ditindak lanjuti. Tadi, penyidik juga sudah mendengarkan isi rekaman tersebut,” kata Muslimin.
Dalam percakapan dengan penyidik, Muslimin mengaku tidak hanya dirinya sebagai pelapor yang dipanggil untuk diperiksa. Tetapi, terlapornya juga. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor, yakni Wiwing, dan juga saksi lainnya.
“Ini kan pemanggilan pertama. Nanti Wiwing dan saksi lainnya juga akan dipanggil. Termasuk salah satu wartawan yang memintai konfirmasi kepada Wiwing,” ujarnya.
Muslimin melanjutkan, IWO akan terus mengawal kasus pencemaraan profesi jurnalis, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Pelaporan yang dilakukannya juga merupakan bentuk peringatan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang, dan tidak bisa dilecehkan begitu saja. “Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas, agar tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (cep)
 

0 Komentar