KEJAKSAN – Puluhan pengendara terjaring operasi yustisi yang digelar aparat gabungan Pemkot Cirebon, Kepolisian dan TNI di Jalan Kartini dekat perempatan Jalan KS Tubun dan Jalan Tanda Barat, Selasa pagi (15/9).
Sasaran penertiban operasi yustisi ini, adalah penggunaan masker, sebagai salah satu syarat wajib yang mesti dilakukan masyarakat saat aktivitas di luar rumah pada masa pandemi ini. Sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah, melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020.
Para pengendara sepeda motor maupun mobil, diberhentikan petugas. Sebagian dari mereka mengira operasi tersebut adalah penertiban lalu lintas biasa. Beberapa pengendara yang merasa perlengkapan berkendara dan surat-suratnya lengkap, merasa percaya diri melintas di tempat razia tersebut.
Namun, ternyata mereka tetap diberhentikan oleh petugas gabungan lantaran kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik.
Mereka yang melanggar, dicatat identitasnya serta ditahan kartu identitas kependudukannya di Mapolres Cirebon Kota, sebagai bentuk sanksi administrasi. Kemudian, diberikan masker secara cuma-Cuma untuk dapat kembali melanjutkan perjalanan.
KBO Satlantas Polres Ciko Ipda Joni menuturkan, operasi yustisi pendisiplinan masyarakat ini digelar petugas gabungan, berdasarkan Inpres 6/2020. Pihaknya menemukan masih banyak yang terjaring, tidak disiplin menggunakan masker.
“Hukumannya sanksi administrasi dan diberikan masker cuma-cuma. Jadi kita tahan KTP-nya untuk bisa diambil di Mapolres Ciko oleh si pelanggar langsung. Agar di kemudian hari mereka disiplin mengenakan masker,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau bagi masyarkaat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak, sering cuci tangan. Serta yang wajib dilakukan di luar rumah adalah memakai masker, karena pihaknya akan terus melakukan operasi secara rutin atau berkala. (azs)