“Jika benar tidak memiliki masker, maka diberi petugas. Syaratnya harus berjanji tidak akan mengulangi kembali,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto SIK MSi melalui Kapolsek Haurgeulis AKP Warmad SPd.
Operasi yustisi ini, dilakukan secara masif dan humanis. Namun, jika ada pihak yang sulit untuk diarahkan demi menjaga kesehatan, petugas tak segan-segan memberi sanksi.
Di wilayah Kecamatan Patrol dan Losarang, operasi serupa juga digelar. Puluhan anggota Satpol PP, TNI dan Polri diterjunkan. Dipimpin masing-masing Forkompimcam setempat.
Selain membagikan masker, mereka juga melakukan tindakan kepada para pelanggar. Warga yang kedapatan tak menggenakan masker langsung diberi sanksi sosial dengan memunguti sampah hingga menyapu jalanan.
Hukuman itu pun disaksikan masyarakat pengguna jalan maupun mereka yang berada di sekitar lokasi pemantauan petugas.
Kapolsek Losarang Kompol H Mashudi menjelaskan, aksi ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Warga yang tidak patuh protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker, kita beri sanksi sosial memungut sampah,” katanya.
Aksi serupa, ungkapnya, sudah puluhan kali dilaksanakan. Namun sebatas untuk memberikan imbauan. Namun pada operasi yustisi protokol kesehatan ini akan dibarengi dengan sanksi tegas. Demi menggugah kesadaran masyarakat. (oet/kho)