Warga lainya Kasno Hardiwan menuturkan, kembali beroperasinya aktivitas bongkar muat batubara sejak tahun 2016 lalu, sebetulnya diizinkan dengan syarat. Ada sejumlah poin hak dan kewajiban pengusaha maupun operator, yang disaksikan Pemkot Cirebon beserta DPRD Kota Cirebon.
Di antaranya terkait bongkar muat batubara yang tanpa debu, ada rekrutmen tenaga kerja mengutamakan wilayah pesisir Pelabuhan. Masyarakat juga diberi kompensasi, dan beberapa poin lainnya. Tapi sayangnya kesanggupan itu hanya secara lisan.
“Persoalannya bukan tertulis atau tidak tertulis, tapi kami meminta komitmen kesanggupan itu dilaksanakan dengan baik. Jangan hanya saat ada reaksi, penangananya diperbagus. Tapi, setelah tidak ada demo-demo penanganan kendor lagi,” sindirnya. (azs)