CIREBON – Penataan Kawasan Panjunan akan kembali naik dalam meja pembahasan. Informasi yang diterima, pekan ini ada agenda lanjutan untuk proyek pengentasan kawasan kumuh perkotaan tersebut. Sebab, pekerjaan ini ditargetkan rampung Mei 2021.
Seperti diketahui, penataan Panjunan hingga kini belum ada kepastian untuk pembayaran dana kerohiman kepada warga. Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati berharap segera dapat menemukan solusi untuk permasalahan ini.
Yang paling memungkinkan adalah penggunaan mekanisme bantuan sosial (Bansos). Hanya saja, bila nilai yang dibayarkan mengacu ke appraisal, besar kemungkinan melampaui nilai maksimal yang diatur dalam peraturan walikota. “Ini perlu mengubah perwali atau menyesuaikan perwali. Masih dibahas,” ujarnya, kepada Radar Cirebon.
Kendati waktu makin mepet, dia yakin, masih cukup untuk menyelesaikan penataan Panjunan sesuai target yang diberikan yakni Mei 2021. “Formulasinya masih kita bahas, sambil menunggu proses penyusunan APBD Perubahan,” katanya.
Seperti diketahui, ada beberapa opsi dalam pembayaran dana kerohiman. Dengan skema bansos, meski nilainya maksimal Rp15 juta sesuai peraturan walikota (perwali), namun bisa dilakukan penyesuaian. Misalnya menggunakan acuan dari hasil appraisal yang nilainya bisa saja lebih tinggi dari Rp15 juta.
Pemerintah Kota Cirebon sebenarnya telah menganggarkan Rp1,4 miliar untuk keperluan kerohiman warga terdampak di kawasan pesisir Panjunan.
Kendati terkendala dengan regulasi, Eti berharap penataan dapat berjalan sesuai rencana. Sebab proyek ini, bisa menjadi pilot project untuk pengentasan kawasan kumuh perkotaan.
Seperti diketahui, program dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) akan berjalan setelah urusan dengan warga terdampak selesai. Adapun dana kompensasi menjadi kewenangan dari pemerintah daerah.
Terkait dengan pembayaran kerohiman, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon masih mempelajari mekanisme pengalihan mata anggaran. Yang semula dana kerohiman menjadi bantuan sosial.
Untuk memplot anggaran dalam bentuk ini, juga perlu persyaratan yang tidak sederhana. Panganggaran pos bansos dari sisi administrasi mesti memenuhi persyaratan dan tercantum di KUA-PPAS. Kemudian beri lampiran sasaran calon penerima dan calon lokasi (CPCL). Dilanjutkan dengan pembuatan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan lain sebagainya.