Ia menjelaskan, dari segi aturan, gas melon harusnya dialirkan untuk masyarakat miskin. Bukan untuk industri. Kalaupun ada, industri skala kecil, kelas UMKM. Dengan begitu, spekulasi dialirkan untuk industri besar bisa saja terjadi.
“Spekulasi bisa saja begitu. Tapi belum pasti. Makanya, kami masih akan mengkajinya. Dalam waktu dekat, akan kita kumpulkan di komisi. Sebab, berdasarkan data, kelangkaan tidak mungkin terjadi kalau disalurkan secara benar,” pungkasnya. (sam)
Disdagin Jamin Aman Ketersediaan Gas Melon
