GEBANG – Meski sudah beroperasi, Pasar Blok Keroya, Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, diduga belum memiliki izin. Untuk itu, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon merekomendasikan penutupan pasar tersebut.
Temuan pasar tak berizin terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (17/9). Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh mengatakan, pihaknya baru mengetahui ada pasar belum berizin dari hasil sidak kemarin.
“Komisi II mengunjungi pasar di Desa Gebang Ilir, ternyata semua legal formalnya belum ditempuh,” ujarnya di sela sidak.
Pihaknya mengancam akan menutup Pasar Blok Keroya jika belum menempuh izin sesuai prosedur. “Komisi II akan menindak tegas. Pasar akan kami tutup karena legal formalnya belum ditempuh,” tuturnya.
Izin pasar tersebut ada, tapi hanya rekomendasi camat setempat, tanpa melanjutkan perizinan lanjutan. “Hanya ada rekomendasi camat. Kuwunya juga baru. Artinya, sudah kami informasikan sejak kemarin-kemarin. Komisi II sudah tidak mentolerir lagi. Karena efeknya masyarakat yang dirugikan,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang semua pihak untuk membicarakan tersebut. Serta nanti akan dihasilkan tindak lanjut perizinan pasar tersebut. “Kita godok dulu di Komisi II. Kita rapatkan dulu,” ujarnya.
Pihaknya meminta Pemkab Cirebon untuk menindak tegas para investor yang tidak mematuhi aturan. “Maka dari itu, kami berharap, Pemerintah Kabupaten Cirebon bersinergi, membicarakan langkah-langkah ke depan dengan investor atau owner yang tidak mentaati peraturan daerah di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Kuwu Desa Gebang Ilir, Slamet, mengatakan, pasar tersebut bukan milik pemerintah desa setempat. “Jadi, saya tegaskan, itu bukan pasar desa, tetapi pasar milik swasta. Saya juga bingung, pemilik dan investor pasar tersebut tidak ada di tempat saat sidak Komisi II,” ujarnya.
Slamet mengungkapkan, pasar tersebut selesai pembangunannya sekitar bulan Maret 2020 lalu. “Baru beroperasi, dan baru sebagian pedagang saja yang berjualan. Sisanya belum karena masih ada pembangunan yang belum selesai,” tuturnya.
Slamet mengungkapkan, sejak awal, pihaknya meminta investor untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan. “Tahunya, baru ngurus izin tetangga, dan saya tanda tangani itu pada 24 Juni 2020 lalu. Saya nggak tahu izin fatwanya sudah turun atau belum,” ujarnya. (den)