Rombak Pimpinan AKD, PKB dan Gerindra Didepak

Ujang-Kosasih-dan-Dede-Ismail
DIPLOMATIS: Dua Pimpinan DPRD H Ujang Kosasih dan H Dede Ismail, saat menggelar konferensi pers terkait perombakan AKD yang mengakibatkan kedua partai ini kehilangan posisi di pimpinan AKD, kemarin (17/9). Foto : Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

Terakhir AKD pada Badan Kehormatan (BK) yang juga mengalami perombakan di posisi pimpinan, namun tetap dari Fraksi PPP. Sebelumnya Ketua BK ditempati Iip Syarif Hidayat SE, kini Ketua BK diisi Ketua Fraksi PPP dr H Toto Taofikurahman Kosim, dan Wakil Ketua H Purnama (Fraksi PDIP).
Terpisah, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB H Ujang Kosasih MSi bersama Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Bintang H Dede Ismail SIP MSi didampingi para anggota fraksinya masing-masing, langsung menggelar jumpa pers di ruang kerja Dede Ismail. Ujang mengawali pembicaraan dengan penuh kecewa terkait proses perombakan AKD, terlebih akibat reposisi AKD tersebut, salah seorang anggota fraksinya harus rela kehilangan jabatan sebagai ketua komisi.
“Saya tidak tahu sama sekali, apakah dadakan atau seperti apa? Saya tidak tahu skenario sejak awalnya. Walaupun kami sudah dikasih tahu rambu-rambunya, tapi ya sudah silakan saja, saya mengalir saja orangnya,” kata Ujang.
Walaupun Fraksi PKB tidak lagi menempatkan anggotanya duduk sebagai pimpinan AKD, lanjut Ujang, dirinya masih tetap sebagai Wakil Ketua DPRD Kuningan. “Toh pada akhirnya Fraksi PKB tidak mendapatkan posisi ketua komisi, tapi saya tetap wakil ketua,” ujarnya.
Diakui Ujang, reposisi AKD merupakan hal yang wajar dan sah dilakukan. Asalkan tidak bertentangan dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kuningan.
“Saya termasuk yang menyampaikan atas usulan fraksi-fraksi yang menginginkan adanya reposisi alat kelengkapan. Selama ini sesuai dengan Tatib DPRD, selama itu (perubahan AKD, red) tidak bertentangan ya sah-sah saja,” tandasnya.
Hanya saja, kata Ujang, Tatib DPRD terkait reposisi AKD seharusnya bisa lebih dicermati lagi, karena dikhawatirkan bertentangan dengan tatib itu sendiri. Namun setelah tatib itu dibuka dan dicermatinya, ternyata memang sesuai, dan akhirnya terus berlanjut.
“Pada tatib memang diatur, namun ada klausul dalam tatib itu bahwa pimpinan komisi yakni ketua, wakil ketua dan sekretaris, itu selama 2,5 tahun. Tapi ada klausul berikutnya, bahwa dalam hal akan melakukan pergantian pimpinan komisi, itu dilaksanakan atau dilakukan pemilihan kembali di komisi itu,” ungkapnya.

0 Komentar