CIREBON – Ratusan pelanggar tidak memakai masker terjaring Operasi Yustisi yang dilaksanakan di tiga lokasi berbeda. Yakni, di Jln R Dewi Sartika Sumber, Jalur Pantura di Pos Polisi Losari, serta di depan Polsek Plered, Kamis (17/9).
Petugas gabungan dari Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, melakukan pendataan kepada para pelanggar dan memberikan sanksi terukur. Dari mulai push-up, menyapu jalan, mencabuti rumput, dan lainnya.
Usai disanksi, pelanggar yang terjaring razia langsung diberikan masker dan diedukasi mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi SIK MSi mengatakan, sanksi tersebut diberikan untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Padahal, protokol kesehatan harus diterapkan setiap saat karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Pemberian sanksi tersebut sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020,” ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah mengeluarkan sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu sampai Rp500 ribu bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang mengabaikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19).
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengatakan, alasan dikeluarkan sanksi administratif tersebut adalah karena angka kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon setiap harinya mengalami kenaikan. Atas dasar itu, pihaknya akan menerapkan sanksi berat kepada siapapun yang mengabaikan protokol kesehatan.
“Masyarakat wajib patuh terhadap protokol kesehatan, serta melaksanakan 4M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan),” kata Imron. (via)
Sanksi Berat bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
