KUNINGAN – Pentingnya peran aktif masyarakat dalam mewujudkan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN) sangat diperlukan. Hal itu disampaikan Sekda Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi saat mengisi materi P4GN di Resort Prima, Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar, Kamis (17/9).
Saat menjadi narasumber pada kegiatan P4GN tersebut, Sekda Dian memaparkan mengenai peran aktif instansi dalam program P4GN. Kegiatan ini dilaksanakan, bertujuan untuk melibatkan berbagai instansi agar berperan serta dalam menangani narkoba.
Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi menyatakan, P4GN berfokus pada kegiatan pencegahan, sebagai upaya menjadikan masyarakat memiliki pola pikir, sikap dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. “Mindset (pola pikir) dapat dikatakan sebagai suatu pola yang harus diciptakan, diubah, dilestarikan dan dikondisikan. Hal tersebut dapat terjadi ketika sesuatu dilakukan secara berulang-ulang, sehingga menjadi sebuah kebiasaan (habit) dan berkembang menjadi sebuah kesadaran,” jelas Sekda Dian saat memberikan materi.
Saat ini, masyarakat belum begitu sadar akan narkoba. Sehingga masih sangat diperlukan edukasi yang berkelanjutan terkait narkoba dan bahayanya. “Generasi muda sangat diharapkan menjadi generasi tulang punggung bangsa. Namun realitanya, hampir 90 persen dari kelompok ‘coba pakai’ narkoba adalah pelajar dan mahasiswa,” ujar Dian.
Dijelaskan, dalam lingkungan sosial budaya, pemberitaan kejahatan narkoba melalui media tidak semenarik kasus terorisme atau korupsi, terutama korupsi yang melibatkan tokoh politik dan pejabat. Kemudian framing pemberitaan yang tidak tepat, dapat menginspirasi para pengguna baru narkoba.
“Selain itu, penanganan kasus narkoba high profile (melibatkan artis atau tokoh masyarakat) tidak mendapatkan hukuman yang dianggap berat. Justru di beberapa kasus, mereka ditunjuk sebagai Duta Anti Narkoba tanpa pertimbangan lanjut, seperti beberapa contoh yang bahkan tertangkap kedua kalinya karena menggunakan kembali,” terangnya.
Hal tersebut berdampak pada persepsi masyarakat dan media, bahwa kejahatan narkoba tidak dianggap sebagai kejahatan yang menakutkan dan memalukan. Padahal penggunaan narkoba sangat merugikan banyak pihak, baik secara materil dan nonmateril.
“Kerugian materil dari penggunaan narkoba adalah sebesar Rp84 triliun per tahun dengan tingkat kematian sebanyak 30 orang pe rhari. Sedangkan untuk kasus korupsi, kerugiannya adalah sebesar Rp31 triliun (data per tahun 2015) dan terorisme dengan tingkat kematian sebanyak 80 orang per hari di dunia,” beber dia.