BCB yang dimilik oleh pemerintah, menjadi tanggung jawab masing-masing pengelolanya. “Kalau yang dimiliki pemerintah hanya sebagian kecil saja. Seperti Balaikota, Gedung Negara, Gedung PT Perniagaan dan sebagainya. Sementara yang lainya kebanyakan dimiliki oleh masyarakat dan swasta,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Cirebon memang sejak lama didorong memiliki aturan terkait dengan BCB. Misalnya dalam bentuk peraturan daerah. Namun, pada saat dibahas oleh anggota DPRD periode sebelumnya, rancangan aturan tersebut dianulir karena dalam pasal-pasalnya terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat , provinsi dan daerah. Hingga kini, belum terdengar lagi informasi terkait dengan pembuatan regulasi di tingkat daerah. (awr)