GTC Terancam Ditutup

gtc-ditutup
Kondisi tenan di lantai 3 Gunungsari Trade Centre yang kurang perawatan, Jumat (18/9). GTC terancam ditutup karena konflik internal perusahaan. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Gedung Gunungsari Trade Centre (GTC) terancam ditutup. Konflik internal antara pengelola yakng menjadi penyebabnya. PT Toba Sakti Utama (TSU) yang mengklaim memiliki kontrak building operation transfer (BOT) selama 25 tahun dengan Pemerintah Kota Cirebon. Sedangkan PT Prima Usaha merupakan anak perusahaan.
Sejak awal pekan ini, kawasan GTC diawasi oleh sejumlah ormas. PT TSU menginginkan agar pengelolaan manajemen dan marketing GTC dikembalikan kepada mereka selaku pemegang BOT yang masih berjalan.
Di sisi lain, pegawai pengelola GTC, Ferdianto menyayangkan adanya rencana penutupan GTC ini, karena dia menilai konflik internal yang terjadi antara kedua perusahaan dapat berimbas pada hal yang lebih luas.
Di GTC sendiri, pengelola mempekerjakan 12 orang, belum lagi tenaga kerja yang bekerja di tenant-tenant. “Kalaupun ada urusan internal, ya diselesaikan oleh kuasa hukum masing-masing saja. Jangan sampai ditutup, kasihan yang usaha di sini. Saya sih disini cuma disuruh ngelola. Saya hanya ditemenin sodara buat teman ngobrol. Apalagi sampai mendatangkan ormas, ya jelas pada takut,” ujar Ferdianto,  kepada Radar Cirebon, Jumat (18/9).
Ferdi mengaku sudah melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian. Sejauh ini, memang belum ada tindakan represif. Tapi, tetap saja hal ini membuat para pengelola dan pelaku usaha merasakan suasana yang berbeda.
Tenan-tenan di GTC awalnya memang nyaris penuh terisi sampai ke lantai 3. Namun lambat laun jumlahnya menyusut. Kondisi saat ini, lantai 1 hanya ada 3 penyewa, di lantai 2 terhitung hanya 4 penyewa, termasuk Samsat. Sedangkan di lantai 3 ada 15 tenan lebih yang seluruhnya masih kosong.
Mengenai kondisinya yang rusak dan belum ada perawatan, karena perbaikan baru dilakukan ketika ada penyewa yang ingin menempati tenan. Sebab, penataan harus sesuai dengan keinginan denah penyewa.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT TSU, Dr H Eka Agustrianto SH MH mengatakan, antara PT TSU dan PT Prima Usaha terikat kontrak kerjasama. Pihaknya selaku pemegang hak BOT, menyerahkan pengelolaan dan marketing pemasaran GTC kepada pihak PT Prima Usaha.
Namun, di perjalananya, PT TSU menilai pengelolaan yang telah dilakukan oleh PT Prima Usaha telah terjadi wanprestasi. Pihaknya sudah melayangkan somasi, dan mengancam akan menutup gedung GTC bila tidak ada tanggapan.

0 Komentar