Eka menyebutkan, wanprestasi yang dimaksud diantaranya, PT Prima Usaha tidak melaksanakan kewajibanya seperti tidak melakukan perawatan dan perbaikan terhadap gedung, tidak melaporkan neraca keuangan tahunan, laporan RUPS tahunan, bahkan diduga melakukan penggelapan keuangan terhadap biaya sewa dari para penyewa tenan.
“Kami telah melakukan somasi pertama dan kedua, apabila mereka tidak bisa menyelesaikan keseluruhan kewajibanya, akan mengambil alih kembali manajemen pengelolaan dan pemasaran yang dilakukan oleh PT Prima Usaha, penggelapanya juga akan kita laporkan ke yang berwajib,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menengarai operasional yang dijalankan oleh PT Prima Usaha tersebut terjadi secara ilegal. Sebab, berdasarkan UU Perseroan mestinya operasional dilakukan oleh direksi, tapi diambil alih oleh salah satu oknum komisaris PT Prima Usaha.
Terkait rencana penutupan GTC, Eka menegaskan, penutupan hanya dilakukan terhadap tenan-tenan di GTC saja. Untuk pasar tradisional di lantai 1 tetap beroperasi seperti biasa. Kemudian, di lantai 2 GTC tersebut terdapat gerai samsat yang merupakan fasilitas pelayanan publik milik pemerintah.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat Kota Cirebon karena akan segera melakukan penutupan sampai masalah ini selesai. Sampai ada perbaikan, dan pengalihan seluruh manajemen kepada PT TSU. Proses ini tentu berdampak terganggu masyarakat Kota Cirebon dan pelayanan yang lain,” ungkapnya.
Terkait keberadaan ormas di lokasi, Eka menyebut, tindakan tersebut tidak bertujuan untuk persekusi atau melakukan intimidasi. (azs)