Raperda Dikebut, Denda Masker segera Berlaku

perampokan-jalan-pembangunan
Rumah di Jl Pembangunan, Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon yang menjadi sasaran aksi perampokan. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Penyakit masih dalam pembahasan di panitia khusus (Pansus) DPRD. Diharapkan, perangkat aturan ini rampung pekan depan dan dapat diterapkan.
Regulasi ini dapat menjadi landasan bagi pemerintah menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19. Salah satunya adalah tidak menggunakan masker di tempat umum.
Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Penyakit DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB menjelaskan, raperda belum ketok palu menjadi perda karena masih berkutat di pembahasan. Perkembangan terbaru, ada beberapa revisi materi yang diajukan oleh pihak eksekutif.
“Secara prinsip kami di pansus sudah sepakat. Seperti apapun materinya yang penting bisa diterapkan untuk membantu pencegahan dan pengendalian covid-19,” kata Tresna, kepada Radar Cirebon, Jumat (18/9).
Dokter spesialis bedah tersebut menambahkan, Pansus DPRD berkeinginan Perda Penanggulangan Penyakit segera disahkan. Kemudian diterapkan, agar dapat menjadi instrumen pendukung dalam pencegahan penyebaran covid-19.
“Kami sih inginnya Senin atau Selasa harus sudah selesai. Kalau dari kami sejak awal disampaikan sudah bisa konsentrasi. Tapi ternyata ada pergub baru, jadi drafnya ditarik lagi sama eksekutif,” tuturnya.
Draf raperda kemarin sudah disampaikan kembali oleh eksekutif. Pansus DPRD menjadwalkan Senin pekan depan raperda ini bisa langsung segera dibahas secara singkat agar dapat langsung ditetapkan.
Untuk materi di raperda, Pansus DPRD, juga tidak ingin mengkaji bertele-tele. Pasal-pasal yang termuat di dalamnya pun ketika dipandang sesuai dengan koridor hukum di atasnya, pansus akan langsung setuju.
“Yang penting isinya sesuai dengan aturan di atasnya. Kita acc. Kita juga pengennya langsung running diterapkan,” ujarnya.
Tresna menekankan, poin penting dalam raperda tersebut, apabila kondisi wabah seperti sekarang ini, pemerintah membuat aturan dan masyarakat harus menaatinya.
“Kalau tidak ada aturan itu, pemerintah tidak bisa sepenuhnya mengatur. Karena akan jadi liar seperti sekarang ini. Ya jadinya tidak terkendali,” ungkapnya.
Masyarakat yang tidak mau taat terhadap aturan itu bisa dikenakan sanksi, ini demi kepentingan yang lebih luas karena kejadian luar biasa, agar jangan sampai semakin memperparah keadaan pengendalian wabah penyakit ini.

0 Komentar