CIREBON – Pasar di Blok Keroya, Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon belum berizin, tapi sudah beroperasi. Hal ini ternyata tidak diketahui oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso mengatakan, pihaknya tidak tahu informasi belum berizinnya pasar tersebut. “Ya, kami tidak tahu soal itu,” ujarnya, kemarin.
Pihaknya baru mengetahui pasar tersebut belum memiliki izin pasca inspeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (17/9). “Jadi, kami hanya ikut mendampingi sidak Komisi II saja,” tuturnya.
Iwan mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui karena bukan instansi yang mengurusi perizinan. Bahkan, instansi yang mengurus perizinan, juga belum memberi informasi ada pasar belum berizin. “Kami bukan instansi teknis yang berhubungan dengan perizinan,” kilahnya.
Ke depan, pihaknya belum mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan. “Untuk itu, kami belum mau komentar dulu (terkait langkah berikutnya, red),” tuturnya.
Pihaknya lebih menantikan hasil rapat kerja yang akan dilakukan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon. “Kita tunggu saja hasilnya bagaimana,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh mengatakan, pihaknya baru mengetahui ada pasar belum berizin dari hasil sidak Kamis (17/9). “Komisi II mengunjungi pasar di Desa Gebang Ilir, ternyata semua legal formalnya belum ditempuh,” ujarnya di sela sidak.
Pihaknya mengancam akan menutup Pasar Blok Keroya jika belum menempuh izin sesuai prosedur. “Komisi II akan menindak tegas. Pasar akan kami tutup karena legal formalnya belum ditempuh,” tuturnya.
Izin pasar tersebut ada, tapi hanya rekomendasi camat setempat, tanpa melanjutkan perizinan lanjutan. “Hanya ada rekomendasi camat. Kuwunya juga baru. Artinya, sudah kami informasikan sejak kemarin-kemarin. Komisi II sudah tidak mentolerir lagi. Karena efeknya masyarakat yang dirugikan,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang semua pihak untuk membicarakan tersebut. Serta nanti akan dihasilkan tindak lanjut perizinan pasar tersebut. “Kita godok dulu di Komisi II. Kita rapatkan dulu,” ujarnya.
Pihaknya meminta Pemkab Cirebon untuk menindak tegas para investor yang tidak mematuhi aturan. “Maka dari itu, kami berharap, Pemerintah Kabupaten Cirebon bersinergi, membicarakan langkah-langkah ke depan dengan investor atau owner yang tidak mentaati peraturan daerah di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya. (den)