GEMPOL – Kasus pelecehan seksual di Kabupaten Cirebon semakin memprihatinkan. Aksi pencabulan terhadap keluarga sendiri kembali terjadi. Peristiwa kali ini dialami gadis berusia 17 tahun berasal dari Kecamatan Gempol, berinisial R. Â Terjadi pada bulan Juni 2020, silam di rumahnya.
Perbuatan tidak senonoh itu berawal ketika korban berada di rumah sendirian, karena ibunya sedang keluar. Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berinisial IR yang masih kerabat korban itu datang.
Mendengar ketukan pintu, korban bangun dari tempat tidurnya dan keluar rumah untuk membuka pintu. “Korban sempat tanya, ada apa om. Pelaku tidak menjawab, malah mendekati korban,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari.
Korban sempat curiga. Dia juga mencoba menghindar. Namun, pelaku dengan cepat menjambak rambut korban dengan tangan kanan. Pelaku kemudian membekap mulut korban agar tidak berteriak. R sempat berontak. Namun, karena tenaga pelaku besar, sehingga korban tidak berdaya.
Pelaku mendorong korban ke kasur yang ada di ruang tv. Pelaku kemudian mengikat tangan korban dengan kain. Setelah korban terikat, pelaku memulai aksi bejatnya.
Setelah puas menyetubui korban, pelaku kemudian melepaskan ikatan. Dengan santai, pelaku sempat merokok. Kemudian meninggalkan korban. “Korban bercerita kepada ibunya, kemudian melaporkan ke kami. Kami proses dan pelaku sudah diamankan,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, dijerat dengan pasal 76 d jo 81 ayat (1) dan (2), dan pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (cep)