CIREBON – Untuk mengatasi berbagai permasalahan di Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pengelola membuat tim legal atau kuasa hukum. Sebagai penyandang pasar sandang terbesar di Asia, tentu mempunyai banyak permasalahan. Baik itu perdata, utang-piutang, hingga pidana.
Tim legal merupakan bagian dari perangkat pengelola Pasar Sandang Tegalgubug yang bertugas untuk mendampingi berbagai permasalahan hingga selesai. Tim legal mempunyai sembilan advokat di dalamnya.
“Semua laporan dan aduan pedagang maupun pengunjung yang ada di Pasar Sandang Tegalgubug, itu adalah tugasnya tim legal yang menyelesaikan. Tujuan adanya tim legal tersebut untuk memfasilitasi para pedagang saat ada masalah. Pendamping dan penyelesaian kita gratiskan sampai selesai. Tidak ada biaya. Itu bentuk pelayanan kami dari pengelola,” kata Kepala Pasar Sandang Tegalgubug, H Ismail Fahmi.
Ia mengaku, terbentuknya tim legal, juga sudah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 9 tahun 2020. Meski baru dibuat dan membuat pedagang kaget, menurutnya, sangat penting untuk pelayanan para pelaku perdagangan di pasar tersebut.
Dari mana pendanaan tim legal? Tentunya dikembalikan ke pedagang pasar. Dalam Perdes Nomor 9 tahun 2020, satu bulan sekali tim legal melakukan pungutan kepada pedagang pasar. Baru-baru ini, tim legal melakukan pungutan di dalam Pasar Sandang Tegalgubug sebanyak Rp4.000 per pedagang. Retribusi tersebut bertuliskan Jasa Pelayanan Hukum.
Para pedagang terpaksa memberikan retribusi tersebut. Mereka tidak berani protes maupun bicara kepada media. Namun, di belakang itu, mereka banyak yang mengeluh di media sosial Facebook. Salah satunya akun milik pedagang berinisial IY. Ia tidak suka dengan pungutan tersebut.
“Tidak melihat Rp4.000-nya, tapi bila di kalikan 15.000 pedagang, hasilnya lumayan. Jasa pelayanan hukum itu, hanya modus,” tulisnya.
Mendengar banyak pedagang yang mengeluh, kepala pasar pun langsung membuat kebijakan. Kepala Pasar Sandang Tegalgubug, H Ismail Fahmi menegaskan kepada semua perangkat pengelola pasar untuk tidak lagi memungut retribusi Jasa Pelayanan Hukum meski penting untuk mengatasi permasalahan yang terjadi.
“Kami evaluasi bila seperti ini (banyak pedagang yang mengeluh, red). Kami lakukan perubahan dan tidak akan melakukan pungutan lagi. Pungutan cuma sekali, kemarin saja. Adapun pembiayaan untuk menggaji tim legal, ada skema yang baru yang sudah dirapatkan,” tandas H Ismail Fahmi.