Sementara itu, Ketua Tim Legal Pasar Sandang Tegalgubug, Hasan Bisri SH MH mengatakan, pihaknya resmi mempunyai dua surat kuasa dari kuwu Desa Tegalgubug Kidul dan kepala Pengelola Pasar. Selain itu, ia juga mempunyai surat pengangkatan, bahwa tim legal merupakan bagian dari perangkat pengelola Pasar Sandang Tegalgubug. Semua itu sudah tertuang dalam perdes.
Selama ia bekerja, hanya dalam tiga bulan sudah ada 40 pedagang lebih yang melaporkan berbagai masalah ke pihaknya. Baik itu pidana maupun perdata. Menurutnya, yang paling banyak adalah permasalahan kepemilikan sertifikat yang lama dan yang baru. Ada juga oknum yang menjual-belikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta permasalahan lainnya.
“Yang sudah lapor ada 40 lebih pedagang. Berbagai macam permasalahannya. Kami sudah menyelesaikan 14 sampai 15 permasalahan. Kalau selesai, itu juga kami memberikan surat selesai kepada pihak yang melaporkan. Melihat penyelesaian masalah tersebut, artinya, adanya tim legal, sangat efektif,” jelasnya.
Menurut Hasan Bisri, permasalahan tersebut didominasi antara pedagang dengan pedagang. Oleh karenanya, ia berharap semua permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami sebagai tim legal, akan profesional. Ada Pelapor yang ingin melanjutkan permasalahannya, baik pidana maupun perdata, ya kita dampingi sampai selesai. Ini gratis dengan biaya dari pengelola pasar,” pungkasnya. (cep)