Ketua GP Ansor Tak Mau Komentar

0 Komentar

KUNINGAN – Ketua Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Kuningan A Rasydi, enggan berkomentar terkait polemik di internal Ansor pasca Konferensi Cabang (Konfercab), awal tahun ini.
Saat dihubungi Radar Kuningan, pria yang akrab disapa Aras enggan memberikan komentar atas adanya penolakan kepengurusan PC GP Ansor Kuningan saat ini yang dipimpinnya, dari belasan pengurus PAC di tingkat kecamatan. “Iya nanti ya, saya belum baca beritanya,” singkat Aras, Senin (21/9).
Sementara itu, mantan Ketua Pelaksana Konfercab GP Ansor Kuningan tahun 2020 Dedi Ahimsa mengungkapkan, saat Konfercab berlangsung memang ada dinamika. Namun sebagai pelaksana, pihaknya menjalankan tugas sesuai prosedur yang ada.
“Sebagai pelaksana (konfercab), saya mengikuti prosedur, seperti yang sudah ditetapkan di PD PRT GP Ansor,” ungkap Dedi.
Dijelaskan, pada tahapan pendaftaran Calon Ketua PC GP Ansor dalam konfercab tersebut, muncul beberapa nama, termasuk Iim, Aras, Muhaimin, dan Afif, yang dianggap telah memenuhi persyaratan. Namun, dalam proses dan tahapan sidang, muncul dinamika baru yang melibatkan polemik berkaitan dengan persyaratan calon ketua.
“Dinamika baru itu berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon ketua Ansor, yaitu aktif dalam kepengurusan Ansor, baik di PC maupun di Ranting selama tiga tahun,” jelas Dedi.
Akhirnya, lanjut Dedi, terjadilah perdebatan yang berlangsung di persidangan. Perdebatan tersebut tidak mencapai titik temu, sehingga terpaksa panitia melibatkan pengurus Pimpinan Wilayah Ansor Jawa Barat.
“Pada proses inilah, muncul perbedaan pendapat di antara para peserta sidang. Sampai akhirnya di ujung acara ditetapkan Aras sebagai formatur terpilih. Pertimbangannya, menurut pengurus PW, telah terjadi kesepakatan di antara para calon ketua, bahwa mereka bersepakat memilih Aras,” ujarnya.
Sebagian peserta sidang tidak menerima hasil tersebut dan kemudian mengajukan gugatan ke DPP. Sementara, kalangan yang menolak, berargumen bahwa proses tercapainya kesepakatan itu tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur pemilihan/persidangan. (muh)

0 Komentar