CIREBON – Direktur Utama Perumda Pasar Berintan Drs Sekhurohman mengakui adanya kerjasama antara pemerintah kota (Pemkot) Cirebon dan investor pengembang Gunungsari Trade Centre (GTC), terjalin melalui Perumda Pasar Berintan dan PT Toba Sakti Utama (PT TSU) pada tahun 2009 yang lalu dalam bentuk building operational transfer (BOT).
Di tengah perjalanan, PT Prima Usaha Sarana (PT PUS) mengklaim telah melakukan perjanjian pengoperan hak pengelolaan BOT GTC dari PT TSU. Namun, pihak TSU membantah perjanjian tersebut bukan berupa pengoperan BOT, tapi hanya dalam bentuk pengelolaan perawatan gedung dan pemasarannya saja.
Terkait saling klaim tersebut, Sekhurohman mempersilakan kedua belah pihak itu menyelesaikan urusanya di jalur hukum yang berlaku. Pihaknya pun tidak ingin mencampuri urusan kedua belah pihak.
Bahkan, dia yang belum satu bulan menjabat Dirut Perumda Pasar Berintan, mengaku masih akan mempelajari dulu dokumen kerjasama yang dilakukan oleh manajemen direksi terdahulu, karena kerjasama tersebut sudah berlangsung 11 tahun lalu. Termasuk mempelajari bagaimana perkembanganya selama berjalannya kerjasama.
“Yang saya tahu, baru sebatas memang ada semacam kerjasama BOT antara PD Pasar dengan PT Toba (TSU) pada tahun 2009 lalu. Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun. Saya baru dapatkan dokumenya, dan sedang dipelajari dulu seperti apa kerjasamanya,” kata Sekhurohman, kepada wartawan, Senin (21/9).
Menurutnya, kalaupun di perjalananya terjadi pengoperan hak dari PT TSU kepada PT PUS, mestinya hal tersebut wajib dilaporkan kepada Perumda Pasar Berintan dan Pemkot Cirebon. Pihaknya tidak mengetahui di perjalananya terjadi pengoperan hak, atau hanya sebatas kerjasama pengelolaan dan marketing.
“Termasuk apakah PT TSU di perjalanannya melimpahkan pengoperan hak. Posisi kita tidak tahu PT TSU ada kerjasama seperti apa dengan pihak lain ketika menjalankan hak BOT-nya,” paparnya.
Dalam Perjanjian Kerjasama tersebut, bernomor 511.2/167/PD.Pasar/2009 tentang pembangunan renovasi Pasar Gunungsari Kota Cirebon, yang dibuat tanggal 17 September 2009.
Memang PT TSU dimungkinkan melakukan kerjasama dengan pihak lain, namun wajib sepengetahuan dan sepersetujuan dari Perumda Pasar. (azs)