Beberapa kebijakan yang akan diterapkan, lanjut Agus, adalah pemberlakuan lagi jam malam dan penempatan personel di pos check point di beberapa perbatasan untuk mengawasi mobilisasi masyarakat. Selain itu, ada pengaturan jam operasional tempat-tempat keramaian seperti pasar tradisional maupun modern, objek wisata dan tempat hiburan malam termasuk izin keramaian seperti hajatan dan lainnya.
“Intinya kita akan berlakukan lagi Peraturan Bupati saat awal-awal pandemi Covid-19, seperti pemberlakuan jam malam dan check point hingga pengaturan jam operasional tempat keramaian. Bahkan, saat kondisi sudah zona oranye seperti ini pengawasan akan lebih diperketat hingga lingkungan RT/RW sehingga seluruh masyarakat bisa mematuhi aturan dan anjuran dari pemerintah untuk meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19,” paparnya.
Agus mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut direncanakan sudah mulai dilaksanakan pada hari Rabu (23/9) ini, hingga 14 hari ke depan. “Kita uji coba lagi selama 14 hari, jika ternyata ada perubahan kita akan kaji lagi apakah perlu dilanjutkan atau tidak. Mudah-mudahan ini bisa dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan sehingga kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan bisa secepatnya hilang,” pungkas Agus. (fik)