Namun demikian, kegiatan belanja-belanja yang sudah berjalan akan tetap diselesaikan dan dibiayai. Prioritas lain disamping menanggulangi dan menekan covid-19 kegiatan, juga digunakan untik membiayai masyarakat dalam upaya penguatan ekonomi dan program jaring pengaman sosial.
“Konsentrasi pada APBD-P 2020 memang lebih besar pada penanggulangan covid-19, dan pencegahannya, termasuk penguatan ekonomi dan jaring pengaman sosial. Kebutuhan tambahan penanganan covid-19 ada sekitar penambahan Rp14 miliar,” tuturnya.
Plafon anggaran yang menjadi komposisi RAPBD-P 2020 tersebut, terdapat penyesuaian berupa penurunan nilai belanja, pendapatan, maupun pembiayaan daerah.
Pos Pendapatan Pada APBD murni 2020 yang direncanakan sebesar Rp1,770 triliun, di RAPBD-P 2020 dikoreksi menjadi Rp1,690 triliun. Berkurang Rp80,667 miliar atau 4,56 persen.
Pendapatan daerah tersebut, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) yang tadinya ditarget Rp520,061 miliar, dikoreksi menjadi Rp497,407 miliar. Berkurang Rp22,653 miliar, atau 4,36 persen. Dana perimbangan yang semua direncanakan Rp889,333 miliar, terkoreksi menjadi Rp873,078 miliar.
Berkurang Rp52,254 miliar, atau 5,88 persen. Lain-lain pendapatan daerah yang sah semula direncakan Rp361,581 miliar, terkoreksi menjadi Rp355,811 miliar. Berkurang Rp5,796 miliar atau 1,60 persen.
Pos belanja daerah pada APBD murni 2020 yang direncanakan sebesar Rp1,812 triliun, terkoreksi menjadi Rp1,688 triliun. Turun Rp123,820 miliar, atau 6,83 persen.
Terdiri dari belanja tidak langsung semula dianggarkan Rp711,574 miliar, terkoreksi menjadi Rp716,827 miliar. Angka yang justru mengalami kenaikan sebesar Rp5,252 miliar, atau 0,74 persen, sebab terdapat penambahan pada komponen belanja tidak terduga (BTT), dan belanja hibah. Untuk belanja langsung yang semula dianggarkan Rp1,101 triliun, terkoreksi menjadi RP971,979 miliar. Turun Rp129,073 miliar atau 11,72 persen.
Antara pos pendapatan dan belanja daerah yang direncanakan pada RAPBD-P 2020 tersebut, terdapat surplus sebesar RP1,491 miliar, yang digunakan untuk menutupi defisit pada pos pembiayaan daerah senilai nominal yang sama. (azs)