TERISI-Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 terus digencarkan. Tidak hanya di wilayah perkotaan, razia yang melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri ini juga menyasar hingga pelosok desa.
Seperti di Kecamatan Terisi. Sebanyak 53 pelanggar ditindak dalam operasi yustisi yang digelar, Selasa (22/9). Pelanggaran yang banyak ditemukan adalah tidak memakai masker.
Oleh petugas, puluhan warga yang terjaring operasi yustisi ini diberikan sanksi sosial menyapu jalan di sekitar lingkungan Puskemas Terisi. Ada juga yang dihukum push up, membacakan Pancasila hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sebelum menjalani hukuman, mereka dicatat terlebih dahulu lalu diharuskan mencuci tangan dan berjanji tidak akan mengungali perbuatannya.
“Kita mengedepankan sanksi humanis, berupa teguran lisan dan sanksi sosial membersihkan sampah. Meminta pelanggar untuk berjanji tidak lagi mengulangi kembali,” kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto SIK MSi melalui Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhenda SH.
Pemberian sanksi sosial dilakukan sebagai upaya untuk pendisiplinan pemakaian masker oleh masyarakat saat beraktivitas di luar rumah. Apalagi tujuan utama razia tersebut intinya mengajak warga masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Sebab menurut Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhenda SH, kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid -19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini.
“Di samping dilakukan penindakan pendisiplinan pemakaian masker, kita juga berikan imbuan secara massif tentang pemakaian masker. Mudah-mudahan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, sama-sama kita cegah penularan Covid-19,” terangnya. (kho)