Tak Ada Alasan Menunda Pilkada

Tak Ada Alasan Menunda Pilkada
SIMULASI: Pemilih menunjukan kertas surat suara saat pelaksanaan simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pecegahan dan pengendalian COVID-19 pada Pilkada serentak 2020 di TPS. --FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK
0 Komentar

Mahfud MD menjelaskan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020, antara lain akan mempertimbangkan pelarangan arak-arakan, kerumunan, rapat umum yang langsung yang melebihi jumlah tertentu. ”Untuk memastikan penegakan protokol kesehatan akan dilakukan perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020,” terangnya.
Menurut dia, kemungkinan juga akan ada revisi PKPU Nomor 4/2017 disesuaikan dengan kondisi sekarang sehingga kampanye diharapkan lebih banyak dilakukan secara daring. Untuk kelompok-kelompok yang rentan, kata dia, pemerintah juga mempertimbangkan adanya tempat pemungutan suara (TPS) keliling, dan semacamnya.”Polri didukung TNI, Satpol PP dan Pemda akan melakukan penegakan disiplin dan hukum sesuai dengan maklumat Kapolri, maklumat Kapolri Nomor 3 tahun 2020 yang baru dikeluarkan kemarin,” katanya.
Mahfud memastikan bahwa perubahan PKPU Nomor 10/2020 akan diselesaikan dalam waktu cepat. ”Diharapkan sebelum tanggal 26 (September) Karena pada saat itu sudah ada kampanye-kampanye pilkada,” kata Mahfud. (FIN)
 
 

Laman:

1 2
0 Komentar