MENJELANG penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengeluarkan imbauan kepada KPU Kabupaten Indramayu dan bakal pasangan calon.
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi SPd mengatakan, mereka wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan Diktum Kedua huruf b poin 2 dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yaitu “Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2O19 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada angka 1”.
Menurutnya, hal tersebut berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dari fasilitas umum.
Sesuai dengan Pasal 11 Ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2020, lanjut Nurhadi, setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, serta para pihak yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan, wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9, paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Nurhadi menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan dalam ruangan KPU Kabupaten Indramayu dan bakal pasangan calon wajib menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dalam Pasal 54 dan Pasal 55 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Dalam Pasal 54 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9”. Selain itu, dalam Pasal 55 PKPU Nomor 6 tahun 2020.
Sementara untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon, lanjut Nurhadi, KPU Kabupaten Indramayu dan pasangan calon agar memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 9 PKPU Nomor 6 tahun 2020.
“Sesuai pasal tersebut, KPU Kabupaten Indramayu membatasi jumlah peserta yang hadir dalam ruangan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Nurhadi menegaskan, bagi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan maka akan diberikan sangsi Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020. “Apabila pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-2019, dapat kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (oet)