CIREBON – Bersepeda diharapkan tidak sekadar menjadi fad. Atau minat yang sifatnya sekadar pada waktu tertentu, tidak dapat diperkirakan, berumur pendek. Kebiasaan baik ini, diharapkan menjadi tren. Bahkan menjadi alat transportasi masyarakat.
Karenanya, Pemerintah Kota Cirebon berencana membangun jalur sepeda diawali dari kawasan tertib lalu lintas.
Rencana pembangunan jalur sepeda akan dilakukan tahun depan. Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, keinginan membangun jalur sepeda merupakan bantuk apresiasi terhadap minat masyrakat. “Sekarang ini banyak yang gemar bersepeda termasuk anggota DPRD juga,” kata Azis, kepada Radar Cirebon, Selasa (22/9).
Pembangunan jalur sepeda akan dilakukan dinas perhubungan. Rencana awal, rute jalur sepeda menggunakan 6 ruas jalan yang selama ini menjadi kawasan tertib lalu lintas (KTL). Mulai dari Jalan Siliwangi, Jalan RA Kartini, Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Jalan Pemuda dan Jalan Sudarsono.
Keinginan walikota membangun jalur sepeda selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Regulasi itu terbit sejak diundangkan tertanggal 14 Agustus 2020.
Selain mengatur mengenai kelengkapan sepeda dan keselamatan pesepeda, juga ada pembagian kewenangan dalam pembuatan jalur sepeda.
Dalam pasal 17 disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya harus memasang perlengkapan jalan pada lajur sepeda dan/atau jalur sepeda.
Perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa rambu lalu lintas dan marka lajur sepeda.
Selanjutnya, gubernur mendapatkan mandat untuk lajur sepeda dan/atau jalur sepeda yang berada di jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, dan dengan ibukota jalan strategis provinsi.
Adapun bupati/wali kota, wajib menyediakan Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berada di jalan kolektor primer selain yang menghubungkan antaribukota provinsi. Yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota;
Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.