Perumda Pasar Ancam Putus Kontrak

gtc-gunungsari-trade-center
Spanduk yang dipasang Perumda Pasar Berintan di depan Gunungsari Trade Center, Rabu (23/9). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

“Ketika terjadi hal yan melanggar dalam hal ini, perumda pasar punya kewenangan. Apakah kita melanjutkan dengan PT TSU, atau kita hentikan. Akan kita lihat seperti apa perkembanganya,” ungkapnya.
Namun, dalam kalusul kerjasama tersebut, ketika terjadi perselisihan diutamakan diselesaikan dengan jalan musyawarah. Tapi jika tidak menemukan kata mufakat, maka akan dilaporkan kepada walikota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dan kalau belum terjadi kata mufakat juga, dapat dibawa ke pengadilan.
Kuasa hukum Perumda Pasar Berintan, Furqon Nurzaman SH menyebutkan, sebetulnya kliennya sudah punya cukup alasan hukum untuk mengambil langkah tegas dengan memutus perjanjian kontrak kerjasama dengan PT TSU.
Langkah ini akan diambil ketika pihak PT TSU tidak segera menyelesaikan kegaduhan yang terjadi di internal pengelolaan GTC.
Di tempat terpisah, Kuasa hukum PT TSU Dr H Eka Agustrianto SH MH mengakui pihaknya tidak mengantongi persetujuan tertulis untuk menjalin kerjasama dengan PT PUS. Hanya saja, Eka mengklaim pihaknya telah membicarakan adanya kerjasama dengan PT PUS ini dengan direksi Perumda Pasar yang pada waktu itu dijabat Darwin Windarsyah.
“Memang kami tidak mengantongi persetujuan tertulis, tapi sudah dirapatkan dengan Perumda Pasar, saat zaman direktur utamanya Pak Darwin,” jelasnya.
Disampaikan dia, kerja sama yang dialihkan bukan BOT, tapi hanya pengelolaanya. (azs)

0 Komentar