BANGODUA- Untuk memastikan warganya mendapatkan hak konstitusional pada pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bangodua melakukan uji publik, Rabu (23/9) malam.
Hal tersebut sebagai upaya memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dipasang di papan informasi desa setempat.
Kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat, RT dan RW, PPS kembali melakukan verifikasi daftar hak pilih sementara yang terpasang di kantor desa, mulai dari warga yang belum masuk DPS, warga yang pindah domisili, pemilih baru, adapun yang meninggal.
Sekretariat PPS Bangodua, Ali Sadikin mengatakan, uji publik adalah tanggapan masyarakat terkait DPS yang telah terpasang di papan informasi kantor kuwu, yang tujuannya untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat terdaftar, dan sebagai perbaikan daftar pemilih sementara yang telah ditentukan KPUD.
“Perbaikan daftar hasil coklit, barangkali ada yang terlewat atau pemilih yang kategorinya tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, atau pindah domisili lengkap dengan surat keterangannya, akan dicoret dari DPS,” terangnya.
Sedangkan bagi pemilih baru yang belum terdaftar pada DPS, lanjut Ali Sadikin, harus melangkapi persyaratan diantaranya melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK) dan e-KTP untuk dimasukan sebagai DPS di tahap selanjutnya yaitu Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). “Setelah itu, baru masuk ke tahap Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tandasnya.
Warga, lanjutnya, bisa mengecek nama apakah sudah masuk dalam DPS atau belum dengan mengakses lindungihakpilih.kpu.go.id.
“Silakan warga cek namanya di DPS yang terpasang di kantor desa. Jika namanya tidak ada hubungi kami sebagai petugas PPS. Kami akan pastikan pada DPT nanti semua warga hak pilihnya terjamin, setelah ini nanti akan diuji publik di tingkat PPK,” ujarnya. (oni)