CIREBON – Gedung Gunungsari Trade Centre (GTC) akhirnya ditutup oleh PT Toba Sakti Utama (TSU). Kuasa hukum menyebutkan, penutupan GTC hanya meliputi tenan-tenan yang berada pada area depan lantai 1, serta lantai 2 dan lantai 3 gedung saja.
Aksi penutunan ini, sempat diwarnai aksi protes yang dilayangkan oleh salah satu staf dari Wika Tendean selaku Komisaris PT Prima Usaha Sarana (PUS).
Namun anehnya, pengacara dari Frans M Simanjuntak selaku Direktur PT PUS sendiri malah menyetujui adanya penutupan sementara. Kemudian membuat pernyataan menyerahkan kewenangan pengelolaan GTC kepada PT TSU.
“Hari ini diadakan tindakan hukum penutupan oleh PT TSU. Kami selaku kuasa hukum direktur PT PUS selaku pengelola, menyerahkan dan mengalihkan seluruh kewenangan manajemen gedung GTC kepada PT TSU, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sahroni Iva Sembiring SH, selaku pengacara Direktur PT PUS, kepada Radar Cirebon, Kamis (24/9).
Sahroni menuturkan, pihaknya menyerahkan pengelolaan GTC kembali ke PT TSU. Keputusan berawal dari PT PUS dibentuk pada 26 Mei 2009 oleh Frans M Simanjuntak dan Wika Tendean. Kesepakatan masing-masing pihak memilki saham 50 persen. Dalam kedudukan masing-masing Frans sebagai Direktur dan Wika Tendean sebagai Komisaris.
Kemudian, pada 9 oktober 2012 PT PUS mengadakan perjanjian pengoperan hak kelola dan pembangunan gedung GTC dari PT TSU. dengan kesepakatan setelah gedung dibangun dan dipasarkan oleh Frans selaku direktur PT PUS.
Namun, pada saat manajemen GTC berjalan, terjadi pengambilan manajemen secara paksa dan sepihak oleh komisaris dan mendepak Frans dari posisi direktur. Kemudian, sejak saat itu manajemen GTC dan PT PUS dilakukan sendiri oleh Wika Tendean, yang dianggap kliennya tidak sesuai dengan undang-undang tentang perseroan terbatas.
Kuasa hukum PT TSU Dr H Eka Agustrianto SH MH mengatakan, pihaknya hari ini melakukan penutupan gedung GTC. Sehingga seluruh aktivitas kegiatan para penyewa tenan dihentikan untuk sementara waktu, kecuali untuk pasar tradisionalnya yang masih tetap buka.
“Kita akan cari tahu dulu dengan siapa tenan-tenan itu bekerjasama (sewa tempat). Sampai nanti para tenan harus registrasi ulang (perjanjian sewanya). Selama proses ini kita nanti akan kordinasi, kerja bersama tim hukum PT TSU dan PUS,” ujar Eka.