Disampaikan dia, penyerahan dari kuasa hukum Direktur PUS tidak sah, karena tidak melalui persetujuan dari komisaris. Seharusnya penyerahan itu harus melelaui persetujuan komisaris, karena terkait salah satu aset dari perusahaan.
Bahkan, penunjukkan Iva Sembiring sebagai kuasa hukum PT PUS juga mestinya sepengetahuan dari komisaris.
“Ini jelas dagelan, karena tindakan Iva Sembiring selaku kuasa hukum Frans yang menyerahkan manajemen pengelolana GTC kepada PT TSU, justru membuat kerugian bagi perusahaan (PT PUS), karena perusahaan telah menggelontorkan dana untuk membangun gedung ini,” ujarnya. (azs)