Dua Anak Punk Cantik Ikut Terciduk

Dua Anak Punk Cantik Ikut Terciduk
DIAMANKAN: Sejumlah anak punk diamankan berikut uang receh hasil ngamen mereka di lampu merah Weru dan lampu merah Sumber. Selain karena aktivitasnya yang dianggap meresahkan masyarakat, rata-rata dari mereka juga terindikasi pengguna obat-obatan terlarang. FOTO: Satpol PP Aceng For Radar Cirebon
0 Komentar

Kedua perempuan dan anak punk lainnya itu bertato dan sebagai pecandu obat-obatan terlarang seperti Trihexypenidhill ataupun Tramadol.*KUNCING-KUCINGANSudah seminggu kucing-kucingan dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon, anak punk yang biasa nongkrong di lampu merah (lamer) Weru dan Sumber akhirnya ditangkap, Jumat pagi (25/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka tak berkutik, setelah petugas menyamar sebagai masyarakat biasa dengan mobil pribadi.
“Mereka selalu kucing-kucingan, saat kami datangi. Mereka memonitor jam kami patroli. Saat kami datang, mereka kabur. Kami siasati dengan menempatkan petugas dibeberapa titik. Setelah tahu posisi mereka, kami gerebek menggunakan mobil pribadi dengan membawa 15 anggota agar tidak kabur,” papar Plt Kabid Tibumtranmas Dadang Priyono, SE, MPA.
Menurut Dadang, sudah beberapa hari ini, pihaknya sedang gencar patroli dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015, pasal 24 tentang Ketertiban Umum yang mengatur tunasosial.
“Sebanyak 12 anak punk yang terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan diamankan petugas dari lampu merah Weru dan lampu merah Sumber. Rata-rata dari mereka, berumur 15 tahun. Namun, umur di atas 20 tahun juga banyak,” paparnya.
Dari tangan salah satu anak punk RF (24) ditemukan sajam (senjata tajam) berjenis pisau. Dari masing-masing anak punk, Satpol PP juga berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp36.900 hasil dari ngamen di lampu merah. Belasan anak punk pun kemudian diglandang ke Mako Satpol PP di Sumber, Kabupaten Cirebon.
Mereka diberikan pembinaan agar tidak lagi mengamen di lampu merah karena meresahkan masyarakat. Dan, juga diberikan arahan mengenai protokol kesehatan sesuai dengan aturan dari pemerintah. Sebagai bentuk kepedulian petugas, para anak punk juga diberikan masker untuk melindungi diri dari penyebaran Covid-19.
Selain itu, mereka juga diberikan hukuman berupa menyanyikan lagu kebangsaan dan membersihkan fasilitas publik. Setelah diberikan hukuman sebagai efek jera dan pembinaan, anak punk itu dibawa ke panti rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Lemahabang, Kabupaten Cirebon. “Kalau mereka masih tetap bandel, ya akan kita kirim ke Sukabumi, Panti Rehabilitasi Provinsi,” pungkasnya. (cep)
  

0 Komentar