Ujang menambahkan, Universitas Wiralodra bersama Yayasan Wiralodra Indramayu senantiasa berbenah. Salah satu yang kami benahi adalah statuta. “Alhamdulillah, kami telah berhasil menyusun statuta yang selaras dengan Permenristekdikti No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta. Dalam statuta terbaru kami, pimpinan perguruan tinggi tidak dipilih melainkan diseleksi,” ungkapnya. (oet/opl)