Jumling, Sosialisasi Perbup 75 Tahun 2020

bupati-jumling
JUMAT KELILING: Bupati H Acep Purnama SH MH melakukan Salat Jumat berjamaah di Masjid Al Huda Desa Gunung Manik, Kecamatan Ciniru, Jumat (25/9).
0 Komentar

KUNINGAN-Bupati H Acep Purnama SH MH melakukan Salat Jumat berjamaah di Masjid Al Huda Desa Gunung Manik Kecamatan Ciniru Kuningan, Jumat (25/9). Dalam agenda Jumat Keliling (Jumling) ini, Bupati Acep mensosialisasikan Perbup Nomor 75 Tahun 2020 kaitan dengan penanganan Covid-19.
Bupati Acep menerangkan, jika kurva perkembangan Covid-19 di Kuningan kini ada peningkatan kasus. Bahkan Kabupaten Kuningan masuk pada zona oranye. “Karena itu, tingkat kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan wajib dijalankan. Semuanya harus lebih gencar menginformasikan, bahwa Covid-19 ini ada di sekitar kita dan kita harus lebih disiplin dalam menjaga diri kita agar terhindar dari sebaran Covid-19 dengan menerapkan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan),” tegas bupati, kemarin (25/9).
Bupati Acep meminta agar Pemdes Gunung Manik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan melalui gerakan 3M. Sebab hal itu sangat penting sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kunci untuk memutus mata rantai Covid-19 yang paling efektif dan efisien adalah menjalankan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M,” katanya.
Dikatakan Acep, salah satu penyebab masih tingginya angka sebaran virus ini, karena tingkat kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sudah mulai menurun. Salah satu di antaranya penggunaan masker dan menjaga jarak sudah mulai mengendur. Pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Edaran terkait upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat Edaran Nomor 443.1/2486/Huk tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Penularan Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
“SE tersebut diterbitkan dengan mengacu pada Perbup Nomor 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 47 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Penanganan Covid-19,” tandasnya.
Dia menyebutkan, salah satu poin penting adalah kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Selain itu juga menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 24 September tersebut, berisi imbauan Bupati Kuningan untuk seluruh masyarakat agar tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan.
Bahkan dalam SE tersebut, Bupati Acep menginstruksikan kepada camat dan kepala desa untuk terus melaporkan pelaksanaan terkait perkembangan situasi pelaksanaan pencegahan Covid-19, dan mendata warganya yang melaksanakan perjalanan keluar kota.

0 Komentar