Tenan GTC Tetap Beroperasi

gtc-gunungsari-trade-center
Spanduk yang dipasang Perumda Pasar Berintan di depan Gunungsari Trade Center, Rabu (23/9). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Kisruh terkait dengan pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC) masih belum berkesudahan. Kuasa hukum PT Toba Sakti Utama (TSU), Dr H Eka Agustrianto SH MH mempersilakan pihak Wika Tendean untuk menempuh jalur hukum.
Eka mengaku, Jumat siang (25/9), pihaknya didatangi oleh kubu Wika Tendean yang mengutus kuasa hukumnya Fery Ramadhan SH dan staf khususnya Heta. Mereka meminta untuk kembali untuk menduduki Gedung GTC, yang sehari sebelumnya telah dilakukan penutupan.
Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. Pihakny atetap akan bertahan, karena telah menempuh proses yang benar secara hukum. Penutupan tersebut, diawali dengan penyerahan operasional gedung dari kuasa hukum PT Prima Usaha Sarana (PT PUS) kepada dirinya selaku kuasa hukum PT TSU.
Menurutnya, bila PT TSU dirasa melakukan pelangaran yang dianggap ilegal, dipersilakan untuk melayangkan gugtan hukum.
“Tadi mereka mendatangi, memberikan shock therapy. Tapi kami tidak akan gentar. Mereka karena menganggap tindakan penutupan kemarin itu ilegal. Mereka tidak terima,” ujar Eka, kepada Radar Cirebon, Jumat (25/9).
Disampaikan dia, saat PT TSU melakukan penutupan, dari PT PUS juga hadir namun tidak memberikan komentar apapun. Baru setelah sehari berlalu, datang dan bereaksi.
Eka menyampaikan, PT TSU sudah melakukan pemutusan kerjasama dengan PT PUS. Bahkan pengacara PT PUS Sahroni Iva Sembiring SH telah membuat berita acara kepada TSU unutk melakukan pengelolaan gedung.
“Jadi Fery dan Heta, Silahkan mereka melakukan upaya hukum jika merasa tindakan kami dinilai ilegal. Antara penyelesaianya, mari di ranah hukum, kami siap. Kita buktikan nanti ke pengadilan, atau kalau mereka menilai ada unsur pidana. Kita juga akan laporkan penggelapan mereka terhadap keuangan PT PUS,” ujarnya.
Di lain pihak, Kuasa Hukum Wika Tendean, Fery Ramadhan SH membantah pihaknya membuat tindakan barbar. Menurutnya, peristiwa yang terjadi jumat siang tersebut hanya salah paham. Diawali ketika pihaknya mengetahui bahwa kubu PT TSU masuk tanpa izin ke salah satu tenan kosong di lantai bawah bagian depan.
Kemudian, pihaknya meminta kembali kunci tenan tersebut, yang semula dikira dipegang oleh kubu PT TSU. Tapi, ternyata kuncinya ada di salah pegawai OB. “Tapi intinya intinya mereka sudah masuk ke situ tanpa sepengetahuan kami. Tiba-tiba mereka sudah ada di dalam tenan yang kosong itu,” ungkapnya.

0 Komentar