Fery menambahkan, untuk operasional tenan sebetulnya masih lancar. Karena menurutnya, kubu TSU sudah sepakat sebelum masalah ini kelar, tenan masih dapat beroperasi secara biasa. Mereka juga sepakat agar tidak mengganggu tenan lagi dengan mengorek informasi, menginterogasi perjanjian sewa.
Fery menganggap kejadian sehari sebelumnya yang terjadi penyerahan dari kuasa hukum Direktur PT PUS tidak sah, karena tidak melalui persetujuan dari komisaris. Seharusnya penyerahan itu harus melelaui persetujuan komisaris, karena terkait salah satu aset dari perusahaan. Bahkan, penunjukkan Iva Sembirin sebagai kuasa hukum PT PUS juga mestinya sepengetahuan dari komisaris.
“Ini jelas dagelan, karena tindakan Iva Sembiring selaku kuasa hukum Frans yang menyerahkan manajemen pengelolana GTC kepada PT TSU justru membuat kerugian bagi perusahaan (PT PUS). Perusahaan kan telah menggelontorkan dana untuk membangun gedung ini,” ujar Fery. (azs)