MAJALENGKA- Aparat gabungan yang terdiri Polri, TNI dan Satpol PP secara konsisten terus melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Hasilnya, hingga saat ini, masih ada warga yang belum mentaati protokol kesehatan. Selama oprasi yustisi, aparat mencatat ada sekitar 3.000 pelanggar yang sudah terjaring razia.
“Sebanyak 3.000 pelanggar tersebut terjaring dari hari pertama gelaran operasi yustisi. Rata-rata para pelanggar tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Yang terjaring razia, akan diberi berbagai sanksi, dari teguran lisan, tulisan, sanksi sosial hingga fisik berupa push up dan menyapu jalan,” ujar Kapolres AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Kapolres menjelaskan, setiap harinya pola operasi akan berubah-ubah. Ada yang menetap di suatu titik ada yang secara mobile.
“Selain dari kami Polres, Kodim dan Satpol PP, ada juga dari jajaran Polsek di setiap wilayah menggelar hal serupa. Mereka akan secara mobile mengimbau dan menggelar operasi yustisi dan menyosialisasi 3M,” ucapnya.
3M yang dimaksud, lanjut dia, adalah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Kapolres menambahkan pihaknya akan terus melakukan kegiatan tersebut hingga perintah dari Kapolri dicabut. Yang artinya, jika wabah virus corona benar-benar sudah pupus khususnya di Indonesia.
“Semoga ini bisa menekan angka pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Majalengka dan saya berharap seluruh aparat yang bertugas tidak lelah dalam menyosialiasikan penggunaan masker di masyarakat dan tetap menjaga nama baik institusinya masing-masing,” tambahnya.(bae)