Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan Indra Bayu mengatakan, pemberlakuan PSBM untuk Desa Cibuntu dan Timbang berlangsung selama 14 hari. Selama kurun waktu tersebut, aktivitas masyarakat dibatasi untuk mengantisipasi terjadi penularan lebih luas.
PSBM bukan berarti masyarakat tidak boleh keluar rumah, melainkan ada pembatasan aktivitas dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sehingga tidak terlalu bebas yang berpotensi terjadi penularan. Selama 14 hari ini warga desa yang berlaku PSBM diterapkan jam malam, mulai jam delapan malam hingga lima subuh. Mudah-mudahan dengan pemberlakuan PSBM warga Desa Cibuntu dan Timbang bisa segera pulih seperti sedia kala,” ungkap Indra Bayu didampingi Kapolsek Cilimus AKP Abdul Madjid di Posko Cibuntu. (fik)