KUNINGAN – Seluruh tenaga pengajar atau guru di satuan pendidikan baik formal maupun nonformal wajib melakukan tes swab. Hal ini tertuang dalam Surat Bupati Nomor 443.1/2399/BPBD perihal Peningkatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan, yang ditujukkan langsung kepada Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Kuningan. Adapun isi surat itu menekankan beberapa poin penting yang harus dilakukan pihak Disdikbud Kuningan.
Di antaranya perlu melakukan peninjauan kembali pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka, para guru atau tenaga pengajar di satuan pendidikan baik formal maupun nonformal wajib melakukan tes swab, serta melaporkan hasil tes swab kepada Bupati Kuningan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan dengan melampirkan data guru atau tenaga pengajar. Dalam pelaksanaan swab, Kepala Disdikbud Kuningan dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Terakhir yakni meningkatkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja masing-masing.
Kepala Disdikbud Kuningan Drs H Uca Somantri MSi melalui Kabid Pembinaan SD Rizal Arif Gunawan SE MSi membenarkan adanya imbauan pemerintah daerah untuk wajib melakukan tes swab bagi para tenaga pengajar. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendataan di setiap satuan pendidikan.
“Kita sudah terima surat dari Pak Bupati, bahwa tenaga pendidik wajib untuk tes swab. Sekarang kita baru melakukan pendataan di lapangan, tapi sebelumnya juga sudah dilakukan tes swab hanya setiap sekolah perwakilan 2 orang saja,” papar Rizal kepada Radar, kemarin (28/9).
Namun untuk sekarang, Rizal mengatakan, jika semua tenaga pendidik baik formal maupun nonformal wajib mengikuti tes swab. Hal ini menjadi salah satu persyaratan setiap sekolah yang akan mengadakan KBM Tatap Muka. “Namun kita juga harus melihat dulu situasinya mendukung atau tidak, jika masih zona berbahaya maka KBM Tatap Muka tidak ada. Jadi ini persiapan untuk ke depan, jika sudah zona aman, maka KBM Tatap Muka kembali diadakan,” sebut Rizal di ruang kerjanya.
Saat ini, pihaknya tidak memperbolehkan setiap sekolah untuk mengadakan KBM Tatap Muka. Termasuk mengumpulkan siswa untuk kegiatan belajar di tempat tertentu, hal itu pun tidak diperkenankan. “Kita maksimalkan belajar dari rumah melalui daring (dalam jaringan). Mengumpulkan siswa untuk belajar di salah satu tempat juga tidak boleh, itu lebih berbahaya, kalau di sekolah masih bisa terkontrol, semua fasilitas protokol kesehatan ada, kalau di tempat lain kan tidak menjamin fasilitas protokol kesehatan seperti apa,” katanya.