MAJALENGKA-Bupati Majalengka menandatangani persetujuan bersama raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 serta Raperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh tahun 2020-2024, di DPRD Majalengka, Senin (28/9).
Dalam sambutannya, Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd menyampaikan kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Prinsip dasar penyampaian rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD untuk menampung perubahan asumsi dasar, baik pendapat, belanja maupun pembiayaan akibat terjadinya perubahan asumsi makro ekonomi nasional, regional dan daerah.
“Secara normatif, rancangan APBD perubahan Tahun Anggaran 2020 disampaikan kepala daerah, kemudian dibahas DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,” kata bupati.
Dalam pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 terjadi dinamika yang menyebabkan pergeseran belanja, sehingga terdapat pergeseran dalam perangkaan belanja daerah yang disepakati bersama.
Secara garis besar pendapatan daerah semula Rp3,617 triliun menjadi Rp3,298 triliun atau turun 8,81%, belanja daerah semula Rp3,666 triliun menjadi Rp3,397 triliun atau turun 7,35%, defisit anggaran semula Rp49,270 miliar menjadi Rp98,691 miliar atau naik 100,30%. Sedangkan pembiayaan netto semula Rp49,270 miliar menjadi Rp98,691 miliar atau naik 100,30%.
Terkait substansi RDTR OSS, dalam rangka upaya percepatan dan peningkatan investasi dan berusaha, RDTR menjadi signifikan dalam membantu realisasi investasi karena bisa mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan.
Adapun RDTR kawasan perkotaan Kertajati-Jatitujuh bertujuan untuk mewujudkan kawasan perkotaan Kertajati dan Jatitujuh sebagai pintu gerbang investasi berbasis perdagangan dan jasa serta Industri terpadu yang produktif, berdaya saing dan berkelanjutan.
Sementara detail tata ruang kawasan perkotaan Kertajati dan Jatitujuh tahun 2020-2040 meliputi delineasi dan tujuan penataan BWP, rencana struktur ruang, penetapan Sub-BWP prioritas, dan peraturan zonasi.
Kawasan perkotaan Kertajati dan Jatitujuh terbagi dalam 4 sub yakni sub bagian wilayah perkotaan A sebagai pintu gerbang investasi kegiatan berfokus pada pusat permukiman, pertanian, perkantoran, sarana pelayanan umum dan Perdagangan jasa.
Kemudian sub bagian wilayah perkotaan B sebagai pusat kegiatan investasi berfokus pada perdagangan dan jasa, industri terpadu, permukiman modern, pergudangan dan wisata buatan. Sub bagian wilayah perkotaan C sebagai kawasan peruntukan industri berfokus pada perdagangan dan jasa kawasan industri dan sub bagian wilayah perkotaan D sebagai wilayah pertanian.