INDRAMAYU- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka klinik pengaduan bagi konsumen di Kampus STAI Sayid Sabiq Indramayu.
Pembukaan klinik itu, dituangkan dalam kerja sama dua lembaga di sela sosialisasi terpadu oleh BPKN di Kampus STAI Sayid Sabiq, Selasa (29/9). Kegiatan ini juga dihadiri anggota Komisi VI DPR RI, Dr Ir HE Herman Khaeron MSi.
Direktur STAI Sayid Sabiq Indramayu, Dr H Didin Kurniadin MPd MSi sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi terpadu yang dilaksanakan oleh BPKN RI. “Kita sangat berterimakasih sekali kepada BPKN yang telah menjalin MoU dengan STAI Sayid Sabiq Indramayu. Ini juga sebuah kepercayaan dari BPKN kepada STAI Sayid Indramayu, dan juga sebuah bukti bahwa STAI Sayid Sabiq Indramayu itu juga eksis dan diakui keberadaannya,” kata Didin.
Didin mengatakan, dengan terjalinnya MoU antara STAI Sayid Sabiq Indramayu bersama BPKN RI dalam bentuk pembukaan klinik pengaduan konsumen, diharapkan dapat menfasilitasi masyarakat Indramayu dalam pengaduan hak-hak konsumen yang tidak diberikan oleh pelaku usaha serta perpanjangan tangan BPKN di daerah.
Sementara itu, Ketua BPKN, Rizal E Halim mengatakan, kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan konsumen, menyebabkan tingkat kesadaran dan pemahaman konsumen dan pelaku usaha di daerah terhadap Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) rendah. Yaitu bagaimana untuk mengkonsumsi produk yang memenuhi aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L).
“Untuk itulah diperlukan media komunikasi untuk membangun jejaring informasi, dan kerjasama dengan para pihak yang terkait dengan perlindungan konsumen,” kata Rizal.
Rizal menjelaskan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merupakan Badan yang dibentuk sesuai dengan amanah UU No. 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Sejalan dengan fungsi tersebut, BPKN mempunyai sejumlah tugas yang salah satu diantaranya untuk memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen, menyebarkan informasi mengenai perlindungan konsumen dan menerima pengaduan.
Sejalan dengan hal tersebut, arah kebijakan BPKN Periode 2020-2023 akan menitikberatkan pada tiga isu fundamental dalam tiga tahun kedepan. Yakni penguatan kelembagaan, edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen secara massif dan intensif, serta sinkronisasi regulasi dan kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar di sejumlah sektor dan daerah. “Sehubungan dengan tugas BPKN dimaksud, kami mengadakan kegiatan sosialisasi terpadu di Indramayu. Kegiatan Sosialisasi Terpadu ini bekerjasama dengam STAI Sayid Sabiq Indramayu melalui penandatangan MoU dengan melaksanakan kegiatan kuliah umum dan klinik pengaduan di STAI Sayid Sabiq Indramayu,” kata Rizal.