Ditambahkannya, tujuan dari kegiatan sosialiasi terpadu ini adalah sebagai sarana penyebaran informasi terkait perlindungan konsumen kepada civitas universitas, mensosialisasikan pemahaman akan hak dan kewajiban masyarakat terkait perlindungan konsumen, mensosialisasikan kepada masyarakat luas terutama mahasiswa mengenai kelembagaan BPKN dan kegiatannya.
Selain itu juga untuk meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK), untuk membangun kerja sama yang baik dengan masyarakat dan lembaga terkait dalam menyuarakan perlindungan kepada konsumen di Indonesia, dan sikap keberpihakan kepada konsumen.
Sementara angota Komisi VI DPR RI, Dr Ir H Herman Khaeron MSi mengatakan, peran BPKN saharusnya lebih kuat karena BPKN telah berdiri sejak 1999. Namun kenyataan yang terjadi BPKN masih belum berperan dengan kuat. Akibatnya banyak sekali persoalan yang merugikan konsumen belum bisa diminimalisir.
“Kepengurusan BPKN yang baru ini diharapkan akan lebih kuat sehingga mampu berperan dalam menjalankan fungsinya. Kami dari DPR RI tentu akan mendukung agar keberadaan BPKN bisa semakin kuat,” tegas politisi yang akrab disapa Hero ini. (oet)