CIREBON – Tim Terpadu Penataan Kawasan Kumuh Kelurahan Panjunan telah menetapkan mekanisme ganti rugi kepada warga terdampak menggunakan dana kerohiman.
Mekanismenya didasarkan pada Peraturan Presiden 71/ 2012. Meski sudah disepakati, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) selaku satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengguna anggaran tak kunjung mengajukan pencairan dana tersebut.
Padahal, pelaksanaan pekerjaan kian mepet waktunya. Dan penataan kawasan kumuh ini ditargetkan rampung tahun 2021.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST mengungkapkan, pihaknya menantikan pengajuan dari DPRKP. Mengingat prosesnya sama dengan mekanisme pengajuan anggaran kegiatan lainnya. “Sampai hari ini belum ada pengajuan untuk itu,” kata Arif, kepada Radar Cirebon, Selasa (29/9).
Arif menduga, DPRKP penuh pertimbangan dalam menyusun tahapan pencairan hingga pembagian dana kerohiman.
Padahal, sesuai hasil rapat terakhir, tim terpadu yang diketuai Sekretaris Daerah menugaskan DPRKP untuk menyusun tahapan yang akan dilalui terkait dana kerohiman.
Setelah tahapan disusun, tinggal dijalankan, dan mekanisme dilalui. Hingga dana kerohiman dibagikan sesuai dengan hasil penghitungan yang dilakukam oleh tim appraisal.
Tim terpadu sudah meminta DPRKP membuat time line, DPRKP juga sudah diminta konsultasi ke berbagai instansi.
“Sepertinya DPRKP masih ragu-ragu, karena tidak ada perubahan nomenklatur. Jadi prosesnya seperti biasa. Ini sebetulnya pekerjaan tim terpadu, dan DPRKP bagian dari tim,” tandasnya.
Padahal, proses penyelesaian dana kerohiman merupakan pintu masuk untuk terlaksananya revitalisasi Kawasan Kumuh Panjunan. “Sebetulnya ini tinggal ajukan, cair, bayar,” ucapnya.
Di lain pihak, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPRKP, Drs Sumantho tidak bersedia menyampaikan keterangan kepada wartawan. Dia balik meminta wartawan untuk mengonfirmasi Tim Terpadu Penataan Kawasan Panjunan. (abd)