KUNINGAN – Puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker terjaring razia yustisi di Pasar Kurucuk, Kecamatan Kramatmulya, kemarin (29/9).
Pantauan Radar, razia yustisi tim penindak dari Polres, Kodim, Satpol PP dan Dishub tersebut menjaring para pengendara yang melintas di Jalan Raya Kurucuk dari arah Kuningan maupun sebaliknya. Dalam razia tersebut, petugas menindak setiap pelanggar protokol Covid-19 seperti tidak mengenakan masker juga mereka yang mengenakan masker dengan tidak benar dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Petugas menawarkan dua pilihan hukuman bagi para pelanggar, yaitu push up atau menyapu jalan.
“Masih saja ada warga yang belum sadar tentang pentingnya memakai masker. Padahal saat ini Kuningan sudah zona oranye, namun mereka masih leluasa keluar rumah tanpa dilengkapi pelindung diri masker,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik yang memimpin langsung razia yustisi kali ini.
Lukman menyayangkan, perilaku warga yang belum mematuhi protokol kesehatan tersebut sehingga sepatutnya diberi sanksi untuk memberikan efek jera. Pada operasi yustisi tahap dua ini, kata Lukman, sanksi yang diberikan kepada pelanggar masuk kategori sedang yaitu berupa sanksi sosial menyapu jalan atau hukuman fisik push up.
“Kami masih mendapati warga yang sudah punya kesadaran memakai masker, namun cara memakainya tidak benar sehingga kami hanya berikan teguran. Sedangkan yang sama sekali tidak pakai, terpaksa kami tindak sesuai aturan yakni sanksi sosial atau fisik,” ujarnya.
Selama dua jam kegiatan razia, kata Lukman, hasilnya didapat 53 warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dari jumlah tersebut, 34 di antaranya hanya diberi teguran dan lainnya diberi sanksi menyapu jalan dan push up.
“Kegiatan yustisi ini akan kita gelar setiap hari, juga dilaksanakan secara mobile oleh tim penindak pelanggar protokol mulai pagi, siang hingga malam. Mudah-mudahan dengan cara ini, masyarakat semakin sadar tentang pentingnya masker untuk menangkal diri dan keluarga dari terpapar Covid-19,” pungkas Lukman. (fik)