“Meski cepat tapi tetap saja harus ada mekanisme. Bantuan yang disalurkan oleh Baznas betul-betul yang berhak menerimanya, kalau melaui pemerintah kan harus ada usulan dulu lama pencairannya. Makanya dengan bersinergi dengan Baznas maka lebih cepat,” jelas Imron.
Saat ini Baznas Kabupaten Cirebon, tambah Imron, setiap bulannya menerima uang zakat profesi dari Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cirebon mencapai Rp1,3 miliar. Hal tersebut dikarenakan adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon, untuk memberikan zakatnya sebesar Rp100 ribu, dari kenaikan tunjangan.
“Kebijakan ini, bukan merupakan potongan gaji. Namun diambil dari TPP (tunjangan). Saya berharap semua ASN di lingkungan Pemkab Cirebon terus sadar berzakat,”tandas Imron. (via/opl)