CIREBON – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menggelar penertiban dan penindakan disiplin protokol kesehatan di Kota Cirebon. Kegiatan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.
Dalam penertiban tersebut, sedianya dilakukan tindakan langsung terhadap para pelanggar berupa denda. Dalam razia, 17 orang tertangkap basah melanggar tidak mengenakan masker.
Namun, karena prosedur pengenaan denda dilakukan terhadap pelanggar yang telah melakukan pelanggaran selama tiga kali, para pelanggar kali ini hanya dikenakan sanksi administratif berupa pencatatan dan sanksi sosial.
Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Khoirul Naim menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban dan penindakan disiplin protokol kesehatan, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat 60 tahun 2020.
Kegiatan terebut dilakukan secara serentak di 9 kabupaten/kota yang tingkat penyebaran kasus Covid-19 terhitung sedang mengalami peningkatan, salah satunya di Kota Cirebon.
Tindakan yang dikenakan terhadap para pelanggar, pihaknya melakukan pencatatan dan pendataan para pelanggar tersebut di aplikasi sistem pencatatan pelanggaran (Sicaplang). “Nanti di situ kelihatan, kalau yang melakukan pelanggaran berulang kita kenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu,” ujarnya.
Plt Kepala Satpol PP Kota Cirebon Buntoro Tirto menjelaskan, untuk penegakan operasi gabungan bersama Satpol PP Jabar, dipilih lokasi strategis. Diantaranya lokasi-lokasi di mana angka penularan dinilai tinggi. Misalnya di Kecamatan Harjamukti yang sejauh ini ada 72 kasus positif corona.
“Kita juga lakukan yustisi di tengah kota, masyarakat tahu saat ini gencar dilaksanakan operasi yustisi penertiban yang ketat. Shingga, masyarakat harus sadar ketika keluar rumah harus memakai masker,” ungkapnya. (azs)