SUMBER – Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelaksanaan open bidding (lelang jabatan) di Kabupaten Cirebon sudah turun. Itu menandakan, open bidding empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) siap dibuka.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Dr Iis Krisnandar SH Cn melalui Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Ade Nugroho Yuliarno SSTP membenarkan rekomendasi KASN sudah turun. Rencananya, panitia seleksi (pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secepatnya melakukan rapat di Bandung. Membahas persyaratan open bidding.
“Setelah semuanya dibahas dan disetujui pansel, baru akan kita umumkan rencana pelaksanaan open bidding,” ujar Ade, kepada Radar, kemarin (30/9).
Saat disinggung, selain open bidding akan menggelar mutasi, Ade mengaku belum ada agenda itu. Untuk sementara fokus di open bidding. Namun, tidak menutup kemungkinan mutasi dan rotasi jabatan itu digelar. “Itu nanti di tahun 2021 sekalian pengukuhan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) atau kelembagaan baru,” tuturnya.
Sementara itu, isu mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai ramai diperbincangkan. Begitu juga lobi-lobi jabatan, pindah sana, pindah sini. Kabarnya, mutasi akan dihelat bulan Oktober. Hanya saja untuk jabatan eselon III dan IV.
Tidak sedikit ASN yang mencuri informasi tersebut. “Katanya mau ada mutasi lagi. Kapan ya rencananya,” kata salah satu ASN esselon IV, kepada Radar, kemarin (30/9).
Menanggapi hal itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon Sri Darmanto SSos MPSSp mengatakan, kaitan dengan mutasi dan rotasi jabatan pada prinsipnya tergantung perintah pimpinan (bupati, red). “Kita sih menunggu instruksi saja. Dan siap melaksanakan perintah,” kata Sri.
Untuk menentukan jabatan ASN, lanjut Sri, pasti dilakukan kajian dan berbagai bertimbangan melalui Tim Penilai Kinerja PNS atau baperjakat. “Sekarang namanya berubah, bukan lagi baperjakat,” tuturnya. (sam)SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
TUNGGU INSTRUKSI: Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon Sri Darmanto SSos MPSSp menanggapi isu mutasi dan rotasi jabatan. Pelaksanaannya tetap menunggu instruksi Bupati.