Terpisah, kuasa hukum Wika Tendean selaku komisaris PT TSU, Fery Ramadhan SH MH juga mengklaim jika pihaknya juga masih berhak menjalin kerjasama penyewaan tenan. Sebab dia menganggap hingga saat ini pengoperan hak yang dilakukan oleh PT TSU kepada PT PUS yang terjadi sejak 2012 lalu, hingga saat ini masih berlaku.
“Urusan administrasi dengan para tenan masih hak kita. Karena kita masih berpegangan tegus pada perjanjian pengoperan hak yang dilakukan oleh PT TSU ke PT PUS. Selain itu, pembangunan gedung GTC ini, sebagian besar pendanaanya memang berasal dari Pak Wika,” tegasnya.
Fery menambahkan, pihaknya jugan akan segera berkordinasi dengan para penyewa tenan apabila ingin melakukan perpanjangan kontrak sewa tenan-tenan tempat usaha mereka. (azs)